>>Pengertian Ketahanan Nasional
Kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang memiliki keuletan dan ketangguhan sehingga mampu mengembangkan ketahanan, memiliki kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam pencapaian tujuan nasionalnya.
Berdasarkan pengertian diatas, ketahanan nasional adalah konsisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dengan pembinaan sejak dini, sinergik dan kontinue, dimulai secara pribadi,kemudian didalam lingkungan keluarga,selanjutnya dalam suatu daerah dan yang terpenting dapat diwujudkan secara nasional.
>>Latar Belakang Ketahanan Nasional
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :
-Agresi Militer Belanda.
-Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
-Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
>>Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
>>Fungsi Ketahanan Nasional
Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
>>Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Beberapa arti politik dari segi kepentinganpenggunaan, yaitu :
-Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah.
-Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum danpengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politiknasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional.
>>Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
>>Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, yang terdiri atas MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompokkepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan danpengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan.
>>Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
-Tingkat Penentu Kebijakan Puncak,menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.Seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
-Tingkat Kebijakan Umum,lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
-Tingkat Penentu Kebijakan Khusus,kebijakan terhadap suatu bidang utamapemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri
-Tingkat Penentu Kebijakan Teknis, meliputi kebijakan dalam satu sektordari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untukmengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
-Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah,wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
>>Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia, secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunannasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya, bersifat komprehensif, strategis dan integral.Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi negara, bangsa indonesia, pemerintah, dan masyarakat.
>>Implementasi Politik dan Strategi Nasional
· Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
Menegakkan hukum secara konsisten.
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
Mengembangkan peraturan perundang–undangan.
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM.
· Implemetasi politik strategi nasional dibidang ekonomi.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan.
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan,efisien, dan meningkatkan. penerapan peraturan perundang–undangan.
Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi.
· Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya.
· Implementasi di bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Mendayagunakan sumber daya alam sebesar–besarnya untuk kemakmuran.
· Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat.
Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia.
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan.
Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber:
https://hidayatiutami.wordpress.com/2015/04/21/pengertian-latar-belakang-tujuan-fungsi-ideology-falsafah-asas-ketahanan-nasional/
http://akumaruzahid.blogspot.co.id/2016/10/politik-dan-strategi-nasional.html
http://akumaruzahid.blogspot.co.id/2016/10/politik-dan-strategi-nasional.html
No comments:
Post a Comment