20170501

PKn: Bab 2. Demokrasi dan Sistem Pemerintahan

Image result for demokrasi 


1. Pengertian Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang terbentuk dari kata "demos" yang artinya rakyat dan "kratein" yang artinya pemerintahan/kekuasaan, sehingga arti dari demokratia adalah kekuasaan atau pemerintahan rakyat. Secara umum, Pengertian Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan negara.

Selain itu, Pengertian Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas kekuasaan negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dalam mewujudkan ketiga jenis lembaga negara yang bersifat independen dan berada dalam kesejajaran satu sama lain, diharapkan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengontrol dan mengawasi.

Pengertian Demokrasi menurut para ahli


  1. Menurut Abraham Lincoln
    Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people). Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
  2. Menurut Hans Kelsen
    Demokrasi merupakan pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat, dimana yang melaksanakan kekuasaan negara adalah wakil-wakil rakyat yang terpilih dan rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
  3. Menurut Sidney Hook
    Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung ataupun tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
  4. Menurut Merriam, Webster Dictionary
    Demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat yang khususnya oleh mayoritas dan pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi tetap dilakukan oleh rakyat baik secara langsung ataupun tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik dan rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik dan tidak adanya distingsi kelas yang berdasarkan kesewenang-wenangan/keturunan.
  5. Menurut C.F. Strong
    Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat yang ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
  6. Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
    Demokrasi didefinisikan sebagai kekuasaan rakyat oleh rakyat. Rakyat merupakan sumber kekuasaan. Ia menyebutkan bahwa Plato adalah orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi, dimana sumber kekuasaannya merupakan keinginan yang satu bukan majemuk
  7. Menurut Yusuf Al-Qordhawi
    Demokrasi merupakan wadah masyarakat untuk memilih seorang untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat. Pimpinannya bukan orang yang dibenci, peraturannya bukan yang masyarakat tidak kehendaki dan masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban penguasa apabila pemimpin tersebut salah. Masyarakat juga berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak sukai.
    Pada Pengertian Demokrasi, terdapat ciri-ciri demokrasi yaitu antara lain :

    1. Jaminan kekuasaan yang telah disepakati bersama.
    2. Jaminan kemerdekaan bagi warga negara untuk beroposisi dan berkumpul.
    3. Jaminan HAM.
    4. Kekuasaan dalam pemerintahan dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih rakyat.
    5. Persamaan kedudukan dan perlakuan bagi seluruh warga negara dalam hukum.

    Dalam Pengertian Demokrasi, ada beberapa prinsip demokrasi yaitu :
    1. Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
    2. Persamaan kedudukan di depan hukum.
    3. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
    4. Kebebasan pers.
    5. Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat.
    6. Pemilu yang jujur, adil dan bebas (sesuai aspirasi rakyat).
    7. Peradilan yang tidak memihak untuk mencapai keadilan dan bersifat jujur.

    Demokrasi Pancasila

    Sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah demokrasi pancasila, dimana sistem demokrasi ini mementingkan keinginan, aspirasi dan suara hati nurani rakyat. Pengambilan keputusan pada sistem demokrasi ini dilakukan oleh wakil-wakil di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan cara voting atau musyawarah mufakat. Selain itu, Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang memiliki semangat ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia. Terdapat dua prinsip mengenai sistem pemerintahan negara, yaitu yang pertama adalah Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Dan yang kedua adalah pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

    2. Sistem Pemerintahan

    Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

    Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
    1. Presidensial
    2. Parlementer
    3. Semipresidensial
    4. Komunis
    5. Demokrasi liberal
    6. Liberal
    Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat di mana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

    Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi di mana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.

    Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

    Sistem Pemerintahan Indonesia

    1. Tahun 1945-1949
    Sistem Pemerintahan : Presidensial
    Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.

    2. Tahun 1949-1950
    Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
    Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer

    3. Tahun 1950-1959
    Sistem Pemerintahan: Parlementer

    4. Tahun 1959-1966
    Sistem Pemerintahan: Presidensial
    Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
    • Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
    • Pembubaran Badan Konstitusional
    • Membentuk DPR sementara dan DPA sementara

    5. Tahun 1966-1998
    Sistem Pemerintahan: Presidensial

    Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.


    Sumber:
    http://isma-ismi.com/pengertian-demokrasi.html
    https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
    http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/03/sistem-pemerintahan-indonesia.html

No comments:

Post a Comment