20170612

PKn: Bab 3. HAM dan Bela Negara

Image result for human rights



A. Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian HAM

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

  1. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
  2. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
  3. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahakan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.

Macam-Macam HAM: 

  1. Hak asasi pribadi (personal rights)
    Hak asasi piribadi adalah hak kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
  2. Hak asasi ekonomi (property rights)
    Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. Serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
  3. Hak asasi dalam kesamaan hukum
    Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) atau dikenal dengan hak kesamaan hukum.
  4. Hak asasi politik (political right)
    Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan petisi, kritik, atau saran.
  5. Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)
    Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara dan perlindungan hukum, misalnya hak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil - penangkapan, penggeledahan, penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
  6. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
    Hak asasi sosial dan kebudayaan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah sosial budaya.

Instrumen Nasional HAM 

  1. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
  3. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
  4. Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
  5. Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
  6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  7. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 
  8. Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.

B. Bela Negara

Asal-usul bela negara di Indonesia setelah Proklamasi 17 Agustus 1945 mengawali peralihan dari rezim fasisme-militerisme Jepang dan warisan birokrasi kolonial Hindia Belanda ke negara pasca kolonial bernama Republik Indonesia.

UUD 1945 diberlakukan dan presiden membentuk kabinet. Hukum pidana dan perdata serta lembaga penegak hukum dan kehakiman warisan kolonial pun diadopsi.

Masuk kembalinya pasukan tentara Belanda yang membonceng Sekutu pasca Perang Dunia II diiringi munculnya perlawanan berbagai kelompok di Indonesia yang berjuang mempertahankan kemerdekaan atau kedaulatan RI selama 1945-1949.

Dalam situasi inilah sikap dan perilaku bela negara menjadi konkret dan tak sedikit yang gugur di medan pertempuran.

Pada awal 1960-an, Soekarno pernah menggelembungkan patriotisme dan nasionalisme dengan jargon "ganyang Malaysia" dan antineokolonialisme.

Setelah itu, giliran Jenderal Soeharto yang memerintah dan membentuk kediktatoran militer dalam negara Orde Baru. Namun, bela negara diabdikan untuk kepentingan rezim militer dan kroni-kroni bisnisnya.

Pengertian Bela Negara

Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.

Tujuan PPBN

Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sasaran PPBN

Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
  • Cinta tanah air
  • Sadar berbangsa Indonesia
  • Sadar bernegara Indonesia
  • Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
  • Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  • Memiliki kemampuan awal bela negara




Sumber:
  • http://www.artikelsiana.com/2014/11/macam-macam-hak-asasi-manusia-ham.html
  • http://pkn-ips.blogspot.com/2014/08/pengertian-dan-ciri-ciri-hak-asasi.html
  • http://sekelebatilmu.blogspot.co.id/2013/08/ringkasan-pkn-kelas-x10-tentang-hak.html
  • http://nasional.kompas.com/read/2015/10/30/18180091/Bela.Negara.dan.HAM?page=all
  • https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/

No comments:

Post a Comment